Mengapa menunda nikah? Banyak orang menunda nikah karena beragam alasan. Alasan yang paling banyak dijadikan kambing hitam adalah kekhawatiran tidak mampu menanggung beban (baca: ekonomi) keluarga.
Rosulullah pernah berkata
kepada Ali ra: Hai Ali, ada 3 perkara yang jangan kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu:
1. Shalat apabila tiba
waktunya,
2. Jenazah apabila sudah
siap penguburannya, dan
3. Wanita bila menemukan
pria sepadan yang meminangnya (HR. Ahmad).
Kalau kita tanya seseorang
pemuda/pemudi, Mengapa belum menikah? Maka jawabanya antara lain:
1. Masih kuliah/menuntut
ilmu.
Dikhawatirkan bila menikah
akan mempengaruhi prestasi belajar dan mempengaruhi persiapan masa depan. Hal ini
sesungguhnya tergantung dari manajemen waktu, waktu yang biasanya dipakai untuk
hura-hura setelah waktu kuliah, diganti dengan mencari nafkah atau bercengkrama
dengan keluarga.
Disisi lain, bisa
menghemat sewa kamar (kost-kost an), dapat saling membantu mengerjakan tugas
(kalau satu bidang studi) atau dapat memperluas wawasan diskusi
interdisipliner, misalnya suami studi ilmu komputer dan istri akutansi maka
diskusi komputasi akutansi akan nyambung, atau biologi dengan kimia diskusi
tentang biokimia.
2. Takut tak bebas
Bila menikah akan
terkekang tidak bisa bebas lagi, tidak bisa kongkow-kongkow di mal setelah
pulang kuliah atau kerja, bertambah beban tanggung jawab untuk memberi nafkah
istri dan anak. Sedangkan Rosulullah SAW bersabda:
"Bukan golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena
menikah kemudian ia tidak menikah" (HR Thabrani).
3. Belum siap dalam hal
materi/rezeki.
Banyak yang beranggapan
kalau mau menikah harus siap materi, yang berarti harus punya jabatan yang mapan,
rumah minimal BTN, kendaraan dll, sehingga bila belum terpenuhi semua itu,
takut untuk "maju".
Sedangkan Allah menjamin
akan memberikan rizki bagi yang menikah seperti dalam firman-Nya: "Dan nikahkanlah orang-orang
yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba- hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. 24:32).
Rasulullah SAW bersabda:
"Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan
berkeluarga)." (HR Imam Dailami dalam musnad Al Firdaus).
4. Tidak ada/belum ada
jodoh.
Imam Thabrani meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah
SAW bersabda: "Barang siapa menikahi wanita karena kehormatannya
(jabatan), maka Allah SWT hanya akan menambah kehinaan; Barang siapa menikah
karena hartanya, maka Allah tidak akan menambah kecuali kefakiran; Barang siapa
menikahi wanita karena hasab (kemuliaannya), maka Allah hanya akan menambah kerendahan.
Dan barang siapa yang menikahi wanita karena ingin menutupi (kehormatan)
matanya, membentengi farji (kemaluan)nya, dan mempererat silaturahmi, maka
Allah SWT akan memberi barakah-Nya kepada suami-istri tersebut."
Imam Abu Daud dan At
Tirmidzi meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tetapi nikahilah
wanita itu karena agamanya. Sesungguhnya budak wanita yang hitam lagi cacat,
tetapi taat beragama adalah lebih baik (dari pada wanita kaya dan cantik tapi
tidak taat beragama)."
Bukan berarti Rasulullah
SAW mengabaikan penampilan fisik dari pasangan kita, sebagaimana Rasulullah SAW
bersabda: "Kawinilah wanita yang subur rahimnya dan pecinta." (HR Abu
Daud, An Nasai & Al Hakim).
Tiga kunci kebahagiaan
suami (atas istri yang solehah) adalah: jika dipandang membuat semakin sayang, jika
kamu pergi membuat tenang karena bisa menjaga kehormatannya dan taat pada
suami.
5. Alasan-alasan lain
Mungkin masih ada alasan
lainya, yang tidak akan dibahas disini misalnya: Karena kakak (apalagi wanita) belum
menikah atau karena orang tua terlalu selektif memilih calon mantu.
Manfaat menikah di usia muda:
1. Menjaga kesucian fajr
(kemaluan) dari perzinaan serta menjaga pandangan mata. (QS 24:30-31)
2. Dapat melahirkan
perasaan tentram (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) dalam hati.
(QS 0:21)
3. Segera mendapatkan
keturunan, dimana anak akan menjadi Qurrata a'yunin (penyejuk mata, penyenang hati) (QS 25:74)
Karena usia yang baik untuk melahirkan bagi wanita antara 20-30 tahun; diatas umur tsb akan
beresiko baik bagi ibu maupun sang bayi.
4. Memperbanyak ummat
Islam, seperti yang dipesankan Rosul beliau akan membanggakan jumlah ummatnya yang banyak nanti
di akhirat.
5. Kemuliaan menikah: "Barang siapa menggembirakan hati istri,
(maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut
kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika
suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan
penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas),
maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya." (HR
Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri r.a.).
Juga dapat ditambahkan,
bahwa Islam memberi nilai yang tinggi bagi siapa yang telah menikah. Dengan menikah
berarti seseorang telah melaksanakan separuh dari agama Islam!, tinggal orang
tersebut berhati-hati melaksanakan yang separuhnya lagi agar tidak sesat.
Rosul SAW bersabda: Barang
siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah
ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR Al Hakim).
Tags yang terkait dengan menunda nikah, iptn ikatan pemuda telat nikah,
tips mengatasi telat nikah, buat yang ngerasa telat nikah, telat
menikah, telat 1 minggu, hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam
islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam.