Bolehkah Menikah Dengan Adik/Kakak Misan?

hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam
Bolehkah Menikah Dengan Adik/Kakak Misan? Bagaimana hukum menikah dengan adik atau kakak misan? Sebelum menjawab pertanyaan ini, marilah kita simak firman Allah dalam Surah An Nisa berikut ini:



"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS An Nisaa: 22).

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An Nisaa: 23).

Pada ayat tersebut kita tidak menemukan adik/kakak misan (saudara sepupu) termasuk dalam daftar kelompok yang haram dinikahi. Ini berarti, adik/kakak misan (anak dari saudara kandung pihak bapak/ibu kita) itu tidak termasuk mahram.

Ayat lain pun tidak ada yang menyatakan bahwa adik/kakak misan itu termasuk wanita yang haram dinikahi. Dengan  demikian seseorang boleh dan sah menikah dengan adik/kakak misan. Adik/kakak misan adalah termasuk yang dinyatakan dalam Al-Qur'an surat an-Nisaa ayat 24,
"... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu... . "

Walaupun demikian, penting untuk menjadi perhatian setiap muslim apa yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. untuk menikah dengan muslim/muslimah yang tidak terlalu dekat dalam hubungan kekeluargaan. Anjuran ini mungkin dimaksudkan untuk memperluas tali silaturrahmi dan menjauhi kemungkinan sesusuan (ketika kecil disusukan oleh ibu yang sama) selain hikmah lainnya seperti faktor kesehatan atau memperluas kekeluargaan dan lain-lain.

Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kalian menikah dengan kerabat dekat, nanti anaknya menjadi lemah." (HR Bukhari, dikutip dari Kitab Syarh Shahih Bukhari, Imam al-Qashthalani), Sumber: Buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga by Drs. KH. Miftah Faridl.

Tags yang terkait dengan hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah siri, hukum nikah mut'ah dalam islam, hukum nikah kontrak, hukum nikah ketika hamil, hukum nikah di siam, hukum nikah gantung dalam islam.