Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)
Mau Nikah..??? Ayo
Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di
sebut "KUA". Kenapa mesti di KUA? Ya...Karena pernikahan yang
didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum.
Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun
1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan
menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang
diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".