Masih ingat dengan kasus pernikahan Syekh Puji dengan wanita di bawah umur? Kasus tersebut sempat menjadi headline berita nasional beberapa tahun silam. Pertanyaannya adalah, apakah Islam membenarkan perkawinan di bawah umur?
Perkawinan itu merupakan sesuatu yang agung dan mulia
yang harus dipertanggung- jawabkan kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan
pernikahan hendaklah terdiri atas orang-orang yang dapat mempertanggungjawabkan
apa yang diperbuatnya itu terhadap istri atau suaminya, terhadap keluarganya,
dan tentunya juga terhadap Allah SWT.