
Perkawinan itu merupakan sesuatu yang agung dan mulia
yang harus dipertanggung- jawabkan kepada Allah SWT. Orang yang melaksanakan
pernikahan hendaklah terdiri atas orang-orang yang dapat mempertanggungjawabkan
apa yang diperbuatnya itu terhadap istri atau suaminya, terhadap keluarganya,
dan tentunya juga terhadap Allah SWT.