Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sedang hamil? Apakah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah? Bagaimana pandangan islam mengenai wanita hamil di luar nikah lalu menikahi wanita tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita simak firman Allah SWT, "Dan wanita-wanita hamil, waktu iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."(ath-Thalaq: 4).